Jalan Tengah UU Arsitek

 

Sumber

Delapan Agustus tahun 2017 menjadi hari yang cerah untuk profesi arsitek di Indonesia. Pada hari itu: Selasa Kliwon, Undang-Undang Arsitek ditetapkan Pemerintah. Posisi Undang-Undang ini sangat strategis karena meletakkan dasar hukum sebagai acuan bagi arsitek untuk berpraktik profesi di Indonesia. Selain itu, dengan lahirnya UU ini, institusi yang menaungi praktik Arsitek di Indonesia juga mulai dibangun. Dus, bisa dikatakan inilah titik awal pembakuan praktik profesi arsitek di Indonesia (secara legal).

Sebagaimana dijelaskan di dalam UU tersebut, pengaturan Arsitek ini mempunyai tujuan antara lain: “memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Arsitek, memberikan perlindungan kepada Pengguna Jasa Arsitek dan masyarakat dalam Praktik Arsitek, memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi Arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas, mendorong peningkatan kontribusi Arsitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan peran Arsitek dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia”.

Saat pertama kali membaca draft RUU Arsitek ini, satu hal yang membuat saya penasaran adalah batasan mengenai kapan aktivitas ber-arsitektur itu bisa dianggap/dikatakan menjadi sesuatu yang ilegal. Menurut saya, ini salah satu hal penting untuk diketahui, karena saya yakin sebagian besar penduduk Indonesia ini tidak menggunakan jasa arsitek saat merancang, membangun/mengawasi pembangunan bangunan rumah tinggalnya. Dengan memahami hal ini, tentu masyarakat umum/awam bisa lebih berhati-hati dalam melakukan pembangunan khususnya bangunan gedung.

Saya menjadi lega setelah menemukan pasal 6 (enam) sebagaimana dicuplik di atas, yang terdapat di dalam Bab VI mengenai Persyaratan Arsitek. Dalam pasal tersebut, khususnya pada ayat 2 (dua), disebutkan dengan jelas bahwa terdapat pengecualian dalam penerapan syarat berpraktik profesi sebagai Arsitek. Khusus untuk bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, seseorang tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Arsitek (ditambah lisensi, menjadi semacam “Surat Ijin Praktik” sebagaimana diterapkan pada profesi dokter). Ini tentunya merupakan kabar gembira bagi kita, wong cilik, dan juga tentu saja kabar gembira bagi rumahdaribambu.com.

“Apa iya to, Bro? Mbok coba jelaskan..”

Jadi begini, UU ini pada prinsipnya mengatur Praktik Arsitek, yaitu bagaimana seorang Arsitek bisa ber-praktik arsitektur dan memberikan jasanya kepada orang/pihak yang membutuhkan jasa Arsitek. Nah, dalam proses pembuatannya disadari bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia karena satu dan lain hal tidak dapat memanfaatkan jasa Arsitek. Tentu menjadi hak mereka juga untuk tidak memanfaatkan jasa Arsitek, selama: bangunan gedung yang mereka rancang dan mereka bangun tidak termasuk dalam kategori bangunan yang secara teknis kompleks/rumit, yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus dalam merancang dan membangunnya.

Inilah yang saya yakin bisa membuat masyarakat lega, karena tidak akan ada ancaman kriminalisasi ketika seorang warga misalnya, merancang atau bahkan membangun rumahnya sendiri yang merupakan bangunan sederhana. Inilah juga yang membuat saya lega, karena dengan begitu, rumahdaribambu.com dapat mulai memberikan kontribusi ide-gagasan-konsep-desain rumah urban (sederhana) dengan memanfaatkan material bambu ke hadapan anda semua (baca lebih lanjut mengenai Rumah Urban dan Bilah Bambu). Dan bagi anda, pembaca semuanya juga tidak perlu ada rasa khawatir dalam memanfaatkan informasi yang kami bagikan di sini. Karena, selain kami membagikan gagasan-konsep-desain tersebut dengan prinsip open-architecture (arsitektur untuk semua), ternyata UU Arsitek juga telah memberikan jalan tengahnya bagi kita semua.

Untuk itu, di minggu pertama peluncuran laman rumahdaribambu.com ini, saya ingin mengucapkan: Selamat membaca, Selamat melakukan ekplorasi, Selamat membangun! 🙂

Semoga apa yang kita usahakan ini bermanfaat dan mendapatkan pahala yang tiada putusnya. Aamiin!

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (http://peraturan.go.id/uu/nomor-6-tahun-2017.html)

 

Post a Comment

0 Comments