Saat mulai merancang rumah idaman anda, tidak jarang anda kesulitan untuk mentransfer gagasan dan konsep yang sudah anda miliki menjadi produk berupa gambar kerja dan dokumen teknis lainnya.
Nah, inilah saat yang tepat bagi anda untuk mencari bantuan dari ahlinya. Sebagai informasi, saat ini banyak sekali arsitek muda di Indonesia yang memiliki banyak prestasi dan dapat membantu anda mewujudkan impian anda memiliki rumah tinggal yang nyaman.
Apabila anda memutuskan untuk bekerjasama dengan seorang Arsitek, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui. Tiga hal yang setidaknya anda ketahui antara lain yaitu: pengetahuan mengenai kontrak, hak dan kewajiban anda (sebagai klien), serta hak dan kewajiban Arsitek (sebagai penyedia jasa).
Bagian berikut akan membahas ketiga hal tersebut secara singkat.
1. Kontrak (perjanjian kerja)
Kontrak atau perjanjian kerja dalam konteks ini merupakan perjanjian kerja yang dibuat oleh Arsitek dan Pengguna Jasa Arsitek kaitannya dengan pekerjaan Praktik Arsitek tertentu.
Biasanya draft kontrak/perjanjian kerja ini akan dibuat oleh Arsitek dan tim-nya, sementara anda sebagai Pengguna Jasa Arsitek akan diberikan kesempatan memeriksa dan meminta revisi bila ada hal yang tidak disepakati.
Perjanjian kerja ini secara umum hampir sama dengan perjanjian kerja yang lain, hanya saja konteksnya lebih mengarah pada pekerjaan perancangan/perencanaan arsitektur.
Beberapa hal yang biasanya akan tercantum dalam perjanjian kerja ini antara lain: judul perjanjian beserta nomor, para pihak yang menandatangani perjanjian, dasar perjanjian kerja, (lingkup) tugas pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kewajiban dan tanggung jawab pihak pertama dan pihak kedua, hasil pekerjaan, biaya perancangan, pelaksanaan pembayaran, pekerjaan tambah kurang, sanksi dan denda, pemutusan hubungan kerja, force majeure, penyelesaian perselisihan/sengketa, penutup, serta tanda tangan para pihak.
Anda dapat menemukan banyak sekali contoh perjanjian kerja ini di internet.
Jika anda ingin mempelajarinya secara lebih detil anda dapat membaca buku-buku terkait kontrak kerja konstruksi yang terkait.
2. Hak dan Kewajiban Arsitek (sebagai penyedia jasa)
Dengan telah ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, maka rumusan hak dan kewajiban Arsitek dalam berpraktik profesi sebagai Arsitek sudah sangat jelas.
Hal ini tercantum dalam UU Arsitek khususnya pasal 21 dan 22. Hak seorang Arsitek yaitu:
a. Memperoleh jaminan perlindungan hukum selama melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan kode etik profesi Arsitek dan standar kinerja Arsitek di Indonesia;
b. Memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Jasa Arsitek sesuai dengan keperluan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas hasil karyanya;
d. Menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e. Mendapatkan pembinaan dan kesempatan dalam meningkatkan kompetensi profesi Arsitek.
Sementara itu, kewajiban seorang Arsitek yaitu:
a. Melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan keahlian, kode etik profesi Arsitek, kualifikasi yang dimiliki, dan standar kinerja Arsitek;
b. Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Jasa Arsitek;
c. Melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
d. Menjunjung tinggi nilai budaya Indonesia;
e. Memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
f. Mengutamakan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja serta kelestarian lingkungan;
g. Mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam Praktik Arsitek;
h. Mengutamakan penggunaan sumber daya dan produk dalam negeri;
i. Memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya;
j. Melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek;
k. Melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
l. Mengikuti standar kinerja Arsitek serta mematuhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
3. Hak dan Kewajiban Anda (sebagai pengguna jasa arsitek)
Selain mengatur hak dan kewajiban Arsitek, UU Arsitek juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Pengguna Jasa Arsitek.
Nah, jika anda memutuskan bekerjasama dengan Arsitek, anda perlu mencermati hak dan kewajiban anda sebagai Pengguna Jasa Arsitek berikut ini.
Hak Pengguna Jasa Arsitek yaitu:
a. Mendapatkan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja;
b. Mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil Praktik Arsitek;
c. Memperoleh perlindungan hukum atas jasa dan hasil Praktik Arsitek;
d. Menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan Praktik Arsitek;
e. Menolak hasil Praktik Arsitek yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f. Melakukan upaya hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban Pengguna Jasa Arsitek berdasarkan UU Arsitek yaitu:
a. Memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. Mengikuti petunjuk Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja;
c. Memberikan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja berdasarkan standar keprofesionalan Arsitek; dan
d. Mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan pekerjaan.
0 Comments