Sebelum Mulai Merancang

Menurut Anda, apa yang lebih dulu perlu diketahui sebelum merancang sebuah rumah tinggal?

Banyak hal yang bisa dipelajari dan memang perlu diketahui sebelum merancang sebuah rumah tinggal. Namun, dalam tulisan ini saya memilih untuk membahas mengenai tiga hal yang menurut saya penting: standar dalam arsitektur, aturan-aturan, dan istilah-istilah dalam arsitektur.

Standar dalam Arsitektur

Jika anda hendak membuat suatu desain baik itu desain suatu produk dan desain arsitektural, ada baiknya anda memiliki pengetahuan mengenai standar-standar desain terkait.

Dalam bidang arsitektur, salah satu standar yang penting untuk diketahui adalah Neufert Data Arsitek.

Neufert Data Arsitek adalah buku berisi kumpulan standar ukuran produk-produk arsitektural, yang meliputi ukuran ruang hingga ukuran standar furnitur.

Meskipun Neufert Data Arsitek adalah standar yang paling umum digunakan oleh Arsitek dalam membuat desain, perlu diingat bahwa standar tersebut merupakan standar yang dibuat sesuai standar ukuran orang Barat.

Dengan demikian, meskipun bisa langsung dimanfaatkan, kita masih dapat melakukan sedikit modifikasi menyesuaikan standar ukuran orang Asia pada umumnya.

Bahkan, jika anda mencoba membaca dan mempelajari juga mengenai arsitektur tradisional Indonesia anda akan menemukan bahwa nenek moyang kita pun sebenarnya sudah memiliki dan menetapkan standar ukuran sebagaimana Data Arsitek ini namun dengan standar ukuran orang Indonesia.
Apabila anda pernah mendengar atau membaca mengenai ukuran “jengkal”, “depa” atau “tombak” dalam buku, sandiwara radio maupun film silat Indonesia berarti anda sudah tidak asing lagi dengan standar ukuran tradisional.

Hal ini penting untuk anda ketahui, mengingat ide dan gagasan yang bisa muncul dalam benak anda bisa bermacam-macam. Termasuk adanya kemungkinan bahwa anda ternyata lebih menyukai arsitektur tradisional dibandingkan arsitektur modern ataupun arsitektur terkini.

Namun demikian, anda tidak harus masuk jauh lebih detil pada ukuran-ukuran tersebut. Anda hanya perlu menyadari bahwa jika anda menginginkan rumah tinggal anda nyaman untuk ditinggali anda perlu betul-betul memperhatikan standar arsitektur.

Salah satu contoh yang paling sederhana dan banyak saya temukan di bangunan-bangunan yang tidak dirancang dengan baik yaitu tinggi dan jumlah anak tangga.

Hal ini terdengar sepele, namun anda akan dapat merasakan perbedaan yang signifikan saat anda menaiki tangga yang didesain dengan memperhatikan standar arsitektur dan tangga yang didesain alakadarnya.

Dalam standar arsitektur, tinggi anak tangga (optrade) yang baik antara 15-20 cm (biasanya akan dicari nilai tengahnya yaitu 18 cm) dengan lebar (aantrade) sekitar 30-35 cm (dengan mempertimbangkan keterampilan tukang di Indonesia pada umumnya, terkadang kita perlu menambah beberapa ukuran beberapa cm untuk mengantisipasi kurangnya presisi pada saat pengerjaan).

Nah, apabila anda kurang teliti anda bisa jadi akan melupakan detil-detil kecil semacam ini. Tentunya jika anda memanfaatkan bantuan Arsitek hal seperti ini pastinya sudah terpikirkan. Namun jika anda merencanakan sendiri pada tahap-tahap awal, anda perlu mempertimbangkan ukuran-ukuran standar dalam arsitektur.

Buku Neufert Data Arsitek sendiri sangat mudah ditemukan di toko-toko buku di Indonesia karena memang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Apabila anda ingin membaca dan mempelajari lebih jauh mengenai standar ukuran dalam arsitektur di buku Neufert Data Arsitek, anda dapat menuju ke laman ini untuk mencari buku yang sesuai dengan apa yang anda butuhkan.

sebelum mulai merancang
Standar dalam arsitektur [ilustrasi] (Sumber: DCG_MAK – pixabay)

Aturan-aturan

Sebelum mulai merancang, ada baiknya anda juga mulai mempelajari peraturan-peraturan yang terkait dengan rumah tinggal. Mulai dari Undang-Undang Bangunan Gedung, Undang-Undang Arsitek, hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) atau Urban Design Guidelines (UDGL), Perda mengenai Bangunan Gedung dan IMB, dan aturan terkait lainnya.

Dengan mempelajari dan memahami masing-masing aturan tersebut, anda akan terhindar dari pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat anda mulai merancang dan membangun rumah tinggal anda.

Selain itu, hal ini akan memudahkan anda nantinya saat anda mulai mengurus perijinan-perijinan terkait, misalnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena anda telah mengetahui apa saja yang perlu disiapkan untuk mengurus ijin tersebut dan ketentuan-ketentuan apa yang harus diikuti.

Membaca dan mempelajari Perda mengenai RTRW, RDTR memungkinkan anda terhindar dari pelanggaran terhadap Peraturan Zonasi.

Mungkin anda jarang mendengar mengenai peraturan ini. Peraturan Zonasi ini terdiri dari Zoning Map dan Zoning Text yang mengatur zona-zona tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk membangun rumah tinggal di dalam suatu kawasan.

Dalam Peraturan Zonasi ditetapkan aturan mengenai apa yang diijinkan untuk dibangun (I), apa yang diijinkan dibangun secara terbatas (T), apa yang diijinkan dengan syarat tertentu (B) dan apa yang dilarang untuk dibangun (X).

Untuk dapat membaca mengenai aturan RTRW di kabupaten/kota anda, anda dapat menuju laman Ditjen Bina Bangda Kemendagri ini. Selain itu, jika di kota anda terdapat planning gallery (seperti misalnya di DKI Jakarta dan di Bandung), anda dapat langsung mengunjungi planning gallery dan menanyakan hal terkait zona dan lokasi rencana rumah tinggal anda di sana.

sebelum mulai merancang
Pahami aturan terkait yang ada (Sumber: geralt – pixabay)

 

(Tulisan ini juga dimuat dalam E-Book GRATIS kami yang dapat anda download di sini)

Post a Comment

0 Comments